Indonesia telah merdeka selama delapan puluh tahun. Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, darah para pahlawan menjadi fondasi berdirinya bangsa ini. Teriakan “Merdeka!” yang dahulu menggema, menjadi simbol harapan agar rakyat hidup bebas dari penindasan. Namun, delapan dekade setelah itu, kita harus jujur bertanya: apakah Indonesia benar-benar merdeka?
Pertanyaan ini muncul bukan tanpa alasan. Salah satu masalah mendasar yang dihadapi bangsa ini adalah lemahnya penegakan hukum. Banyak masyarakat yang merasakan hukum bekerja secara timpang: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Rakyat kecil yang melakukan pelanggaran ringan sering mendapat hukuman berat, sementara pelaku kejahatan besar dari kalangan berduit atau berkuasa dapat lolos atau mendapat hukuman ringan. Fenomena ini menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap hukum.
Sejarah mencatat, setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia tidak serta-merta menjadi negara yang tenang. Kericuhan sosial dan politik mewarnai perjalanan bangsa: perebutan kekuasaan, pertengkaran di parlemen, bahkan pertumpahan darah di berbagai daerah. Dalam banyak peristiwa, wakil rakyat berbicara semaunya, lupa pada suara rakyat yang memilih mereka. Di jalanan, demonstrasi menjadi simbol kemarahan publik, sementara korban terus berjatuhan—ada yang luka, ada yang hilang, dan ada yang pulang tinggal nama.
Kondisi tersebut mengingatkan kita bahwa kemerdekaan bukan hanya urusan simbolik, tetapi soal keadilan substantif. Jika hukum masih bisa dibeli, jika kesenjangan sosial-ekonomi semakin melebar, jika suara rakyat hanya menjadi latar bising yang diabaikan, maka kemerdekaan yang kita rayakan setiap tahun belumlah utuh.
Di titik inilah, penting bagi kita untuk melakukan refleksi bersama. Masyarakat perlu membangun kesadaran hukum, berani bersuara, dan mengawal kebijakan publik. Pemerintah dan lembaga hukum harus memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, tanpa diskriminasi, dan tanpa intervensi kepentingan politik.
Delapan puluh tahun merdeka adalah capaian besar, tetapi juga pengingat bahwa pekerjaan rumah kita masih panjang. Harapan terhadap Indonesia yang adil dan benar-benar merdeka tidak boleh padam. Kemerdekaan sejati akan tercapai jika hukum menjadi pelindung bagi semua, bukan hanya mereka yang berkuasa.

0 Comments